Presiden Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI-Polri

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjawab wartawan. -Foto: Anisha Aprilia.-

BACA JUGA:Ajarkan Disiplin, UPT SMPN-01 Buay Rawan Ajak Siswa Jaga Kebersihan

BACA JUGA:Datangkan Psikolog, Dinas KB OKUS Dampingi Korban Pelecehan Seksual

Pasal 6 menjabarkan bentuk pelindungan negara, meliputi:

a. Pelindungan atas keamanan pribadi;

b. Pelindungan tempat tinggal;

c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. Pelindungan terhadap harta benda;

e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas;

f. Bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Pemkab OKUS Targetkan Guru Ngaji 100 Persen Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:DLC Assassin’s Creed Shadows: Claws of Awaji Diumumkan

Pasal 11 menetapkan bahwa pendanaan pelindungan akan menggunakan anggaran dari APBN, khususnya pada bagian anggaran Kejaksaan RI, serta memungkinkan adanya sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 12 mengatur bahwa pelindungan ini juga mencakup kerja sama intelijen antara Kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI. Ruang lingkup kerja sama meliputi:

Pertukaran data dan informasi;

Pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan