Sejak Mulai SMP Hingga SMA, Gadis Belia di Buay Rawan OKU Selatan Selalu Digagahi Ayah Tiri

Pelaku saat digelandang ke Mapolres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
BACA JUGA:Nyaris Tabrak Motor, Truk Box Sembako Terguling di Jalan Lingkar Jagaraga
BACA JUGA:Solidaritas di Tengah Bencana, Warga dan Petugas Tanggulangi Longsor di Buay Sandang Aji
Sesuai dengan LP/B/71/V/2025/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel, jajaran Unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan melakukan tindakan dengan memeriksa Korban, saksi hingga penangkapan terhadap Pelaku.
"Pelaku atau Tersangka (TSK) bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kejadian ini. Tentunya, TSK dikenakan Tindakan Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun Penjara," ancamnya. (Dal)