Diduga Hendak Kabur, Komut Sritex Diciduk Tengah Malam oleh Kejagung

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS), pada Selasa malam, 20 Mei 2025. 

IS diamankan karena diduga hendak melarikan diri guna menghindari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.

"Iwan Setiawan diamankan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:Calon Ketua PSSI OKU Selatan Serahkan Berkas ke Tim Formatur

BACA JUGA:BKPRMI OKU Selatan Bakal Berantas Buta Huruf Al-Qur'an

Harli menyebut, meski baru sekali dipanggil sebagai saksi, penyidik menemukan indikasi bahwa IS mencoba menghindar dari proses hukum. 

Tim Kejagung melakukan deteksi intensif terhadap pergerakan dan komunikasi IS, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, tepat pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Sekda OKUS Pimpin Evaluasi Target Retribusi PAD

BACA JUGA:Bayar Pajak Jadi Syarat Layanan Publik, Pemkab OKU Selatan Tegaskan Pentingnya PBB-P2

Setelah diamankan, IS dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk pemeriksaan awal, sebelum diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa lebih lanjut di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi.

Penangkapan ini semakin menyoroti krisis yang dialami Sritex. Sebelumnya, perusahaan tekstil besar tersebut resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Evaluasi Target Retribusi 2025, Sekda Tekankan Inovasi OPD

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Saat Doa Bersama untuk OKU Selatan di Muaradua, Minggu 25 Mei 2025

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Sritex dan tiga perusahaan afiliasinya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya—lalai dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian damai (homologasi) yang disahkan pada 25 Januari 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan