Bayar Pajak Jadi Syarat Layanan Publik, Pemkab OKU Selatan Tegaskan Pentingnya PBB-P2

--
MUARADUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Instruksi Bupati Nomor P.100.3.4/21/BAPENDA/2025.
Instruksi ini menjadi landasan kuat untuk mendorong sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat guna meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2. Dalam instruksi tersebut, Bupati OKU Selatan menekankan bahwa bukti pembayaran PBB-P2 kini menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan berbagai layanan publik.
Kepala Bapenda OKU Selatan menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
“Kesadaran membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam membangun daerah. Mari bersama wujudkan OKU Selatan yang lebih maju,” ujar Kepala Bapenda.
Pemkab OKU Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap pembangunan daerah.