Terungkap di PerSidangan. Camat dan Plt Sekda Diduga Intervensi Lurah Soal Aset YBS

Para saksi termasuk mantan lurah Duku diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
Kesaksian Rostati menjadi poin krusial dalam pembuktian JPU terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Indikasi bahwa surat dari pejabat tinggi dijadikan landasan untuk melegalkan kepemilikan tanah yang bermasalah menjadi perhatian serius dalam persidangan.
BACA JUGA:Manchester City Mundur, Liverpool Ungguli Perburuan Florian Wirtz
BACA JUGA:Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Terancam Hukuman Mati
Kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting dalam birokrasi Kota Palembang, termasuk mantan Sekda Harobin Mustofa. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami peran para terdakwa serta mengonfirmasi sejumlah dokumen yang telah disita sebagai barang bukti.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan guna mendengarkan kesaksian tambahan dan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat dan pihak swasta dalam penguasaan aset yang diduga milik negara. Proses hukum yang transparan dan objektif diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.