Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum Polisi Berpangkat Bripda Terancam Hukuman Mati

Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 amankan oknum aparat. -Foto: Ist.-
PAPUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar praktik jual beli amunisi ilegal di wilayah Papua. Fakta mencengangkan terungkap: salah satu pelaku ternyata merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Brigadir Dua (Bripda).
Bripda LO, oknum aparat yang bertugas di Papua, diduga menjual puluhan butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW. PW diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Lenggenus, yang dipimpin oleh Komari Murib.
"Pengkhianatan seperti ini tidak akan ditoleransi dalam institusi kami," tegas Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, 20 Mei 2025.
BACA JUGA:KPK Geledah Kemenaker, Diduga Terkait Suap Tenaga Kerja Asing
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Gelar IVA Tes di Puskesmas Muaradua
Menurut Brigjen Faizal, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua begitu mengetahui bahwa keterlibatannya dalam peredaran amunisi ilegal telah terungkap oleh tim penyidik.
Baik Bripda LO maupun PW saat ini tengah diproses hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyebaran senjata api dan amunisi secara ilegal. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Brigjen Faizal menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas jaringan distribusi senjata ilegal yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat Papua.
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Arsip
BACA JUGA:Disdamkarmat Bantu Siswa-siswi Bersihkan Lumpur Ruang Kelas
Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang mendukung kelompok separatis bersenjata, termasuk dalam hal pasokan logistik, senjata, maupun amunisi.
"Memberi, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya tindakan melawan hukum, tapi juga memperbesar risiko keselamatan bagi masyarakat sipil," ujarnya.
BACA JUGA:BBM Langka di Balikpapan, Ambil Pasokan dari Samarinda