Uang Rp95 Juta Tak Bisa Ditarik, Pengusaha Gugat BNI Cabang Palembang

Tangkapan layar video pengusaha bengkel didampingi kuasa hukum gugat bank BNI Palembang ke Pengadilan. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Produksi Melimpah, Pemerintah Siapkan 2,1 Juta Ton Cadangan Beras
BACA JUGA:Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Keuntungan dari Pengamanan Situs Judol
Ujian Bagi Sistem Pengawasan Perbankan
Rangkaian persoalan ini menyoroti krisis tata kelola dan lemahnya pengawasan internal BNI, khususnya di Cabang Palembang. Kasus gugatan nasabah yang tidak bisa menarik dananya kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan akuntabilitas lembaga perbankan milik negara.
Publik menanti bagaimana pengadilan akan memutus gugatan ini. Apabila terbukti kelalaian, putusan tersebut bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen perbankan di Indonesia.