Uang Rp95 Juta Tak Bisa Ditarik, Pengusaha Gugat BNI Cabang Palembang

Tangkapan layar video pengusaha bengkel didampingi kuasa hukum gugat bank BNI Palembang ke Pengadilan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pengusaha muda, pemilik bengkel motor Jade di Jalan Kolonel H. Barlian, resmi menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak konsumen, setelah uang senilai Rp95,58 juta di rekening miliknya tidak bisa ditarik.
Dana tersebut berasal dari dua transaksi pembayaran konsumen, masing-masing senilai Rp10,98 juta dan Rp84,69 juta, yang masuk ke rekening Taplus BNI pada 20 dan 21 September 2024. Namun, ketika pemilik bengkel mencoba menarik dana melalui mesin EDC BNI pada 22 September 2024, saldo tersebut tidak bisa diakses.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh penjelasan transparan, pengusaha tersebut melaporkan kejadian ini ke layanan pengaduan BNI. Namun, tanggapan dari pihak bank dinilai tidak memberikan kejelasan hukum, bahkan hingga gugatan diajukan ke pengadilan.
BACA JUGA:Ganjar Ingatkan Kepala Daerah PDIP: Harus Penuhi Janji Politik
BACA JUGA:Jokowi Dekat PSI, Golkar Angkat Bicara Soal Arah Politik Sang Mantan Presiden
Sidang Perdana Digelar, BNI Hadir Sebagai Tergugat
Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di ruang sidang sementara PN Palembang yang berlokasi di Gedung Museum Tekstil. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Kristanto Sahat, SH, MH, dengan dihadiri kedua pihak: penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat dari pihak BNI Cabang Palembang.
Kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa kliennya menerima dua surat dari PT BNI Tbk Divisi Digital Operations Jakarta, masing-masing tertanggal 13 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. Dalam surat tersebut, BNI meminta bukti transaksi dengan alasan pengaduan "merchandise/service not received".
Namun, menurut kuasa hukum, alasan itu tidak relevan, karena pembayaran dilakukan untuk jasa servis kendaraan yang telah diberikan langsung kepada konsumen. Selain itu, surat resmi yang dilayangkan ke BNI Cabang Palembang juga tidak mendapat tanggapan, yang memperkuat dugaan pengabaian hak nasabah.
BACA JUGA:Arsenal Siap Beli Rodrygo dari Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
BACA JUGA:Musim Mengecewakan, Ryan Giggs: Manchester United Butuh 10 Pemain Baru
BNI Palembang Kembali Disorot: Terseret Kasus Korupsi
Kasus ini menjadi tambahan catatan negatif bagi BNI Cabang Palembang, yang sebelumnya telah terseret dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Supervisor Teller, Weni Aryanti. Dalam persidangan yang tengah berjalan di PN Palembang, Weni didakwa melakukan penyetoran fiktif senilai Rp5,2 miliar, dengan memanipulasi transaksi tanpa fisik uang yang masuk, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sidang lanjutan kasus korupsi ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.