Kuasa Hukum Kades Lubuk Rukam Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan di Polda dan Polres OKU

Benny Murdani SH selaku kuasa hukum mempertanyakan tindak lanjut dari dua laporan yang dibuat kliennya. -Foto: Reigan. -

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penanganan hukum atas laporan Kepala Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, dinilai berjalan lamban. Benny Murdani, SH, selaku kuasa hukum Kades Izahrullah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian, baik di Polres OKU maupun di Polda Sumsel.

Menurut Benny, hingga kini belum ada perkembangan signifikan atas dua laporan yang diajukan kliennya, padahal bukti-bukti yang mendukung telah diserahkan. Salah satu laporan menyangkut aksi pengerusakan rumah dan mobil milik Kades Izahrullah yang terjadi pada 1 Maret 2025.

BACA JUGA:Jelang Perombakan Besar, Pejabat Pemkab Banyuasin Waswas Diganti

BACA JUGA:Dari 4.000 Pendaftar, Hanya 101 Lulus! Gubernur Sumsel Lantik CPNS Formasi 2024

Peristiwa tersebut merupakan buntut dari penangkapan lima warga Desa Lubuk Rukam oleh pihak kepolisian pada 28 Februari 2025. Mereka tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit milik PT Mitra Ogan. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Sumsel dan Polres OKU atas dasar laporan dari pihak perusahaan.

Namun, menurut Benny, tindakan hukum itu kemudian dipelintir oleh pihak tertentu dengan menyebarkan narasi bahwa penangkapan tersebut adalah penculikan. Keluarga pelaku dan koordinator aksi diduga menghasut warga, bahkan ada dugaan salah satu koordinator menghubungi Kapolsek Peninjauan dan menerima tanggapan yang bersifat provokatif.

BACA JUGA:Turunkan Pemain Lapis ke 2, Jepang Ingin Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Kualifikasi MotoGP Le Mans 2025: Fabio Quarataro Raih Pole Position

“Akibatnya, massa datang dan melakukan perusakan terhadap rumah dan kendaraan milik klien kami secara bersama-sama,” ujar Benny, Sabtu, 10 Mei 2025.

Merasa dirugikan, Izahrullah melapor ke Polres OKU. Tidak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Kapolsek Peninjauan ke Paminal Polda Sumsel.

Namun Benny mengeluhkan proses hukum yang stagnan. “Sudah lebih dari dua bulan, laporan masih dalam tahap lidik (penyelidikan) dan belum naik ke sidik (penyidikan), padahal kami sudah serahkan bukti video CCTV serta identitas pelaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Makkah Terima 2.800 Jamaah Haji Indonesia Hari Ini

BACA JUGA:Kemenperin Apresiasi Perpres 46/2025, Dorong Belanja Produk Dalam Negeri

Ia berharap, pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani laporan kliennya. Menurutnya, lambannya proses ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan