Kemenperin Apresiasi Perpres 46/2025, Dorong Belanja Produk Dalam Negeri

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang memuat perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan ini sebagai angin segar, terutama bagi pelaku industri nasional yang selama ini berharap adanya keberpihakan nyata dari pemerintah terhadap produk lokal.
"Perpres ini menjadi harapan baru di tengah tekanan terhadap permintaan domestik, khususnya bagi industri yang selama ini pasarnya berasal dari belanja pemerintah maupun BUMN/BUMD," ujar Menperin Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Sat Sabhara Polres OKU Selatan Sambangi Lapas Kelas IIB Muaradua
BACA JUGA:Gerakan Stop BAB Sembarangan, OKU Selatan Dikejar Target 100%
Perpres yang baru ini menegaskan kewajiban seluruh lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pembelian barang dan jasa dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi serta Produk Dalam Negeri (PDN).
Lebih lanjut, Menperin menjelaskan bahwa aturan terbaru ini merupakan perbaikan penting dari kebijakan sebelumnya. Dalam Perpres lama, produk impor masih bisa dibeli apabila produk dalam negeri belum mampu memenuhi nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Kini, Perpres 46/2025 mengatur lebih rinci terkait prioritas pembelian produk, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa kebijakan TKDN perlu disesuaikan agar lebih mendorong investasi dan penggunaan produk lokal.
BACA JUGA:Bahas Konferwil XI, PW IPNU Sumsel Sambangi Bupati OKU Selatan
BACA JUGA:OKU Selatan Dukung Penuh Porprov XV dan Peparprov V di Musi Banyuasin
Berikut urutan prioritas pengadaan barang dan jasa sesuai Pasal 66 Perpres 46/2025:
Jika terdapat produk dengan gabungan nilai TKDN dan BMP lebih dari 40 persen, maka hanya produk yang memiliki TKDN di atas 25 persen yang boleh dibeli oleh pemerintah.
Jika tidak ditemukan produk dengan nilai gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen, namun ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut yang dapat dibeli.
Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, pemerintah diperbolehkan membeli produk yang nilai TKDN-nya di bawah 25 persen.