Kemenperin Apresiasi Perpres 46/2025, Dorong Belanja Produk Dalam Negeri

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Kekayaan Warisan Budaya Modal Indonesia Membangun Perdamaian Dunia

BACA JUGA:Kemenag Minta Petugas Jamin Perlindungan Jemaah Haji Khusus

Jika tidak ditemukan produk bersertifikat TKDN, maka pengadaan dapat dilakukan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Perpres ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang lebih serius dalam memperkuat industri nasional dengan memastikan produk-produk lokal menjadi pilihan utama dalam setiap pengadaan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan iklim usaha industri dalam negeri semakin bergairah dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan