Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp285 Triliun

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, memohon dalam eksepsinya untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi. -Foto: Dok/Disway.id.-

LOMBA MEWARNAI

BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

Kasus Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Dalam surat dakwaan, Rivan Siahaan disebut terlibat bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung menuduh para tersangka menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan total mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian kerugian berdasarkan dakwaan jaksa:

Kerugian Keuangan Negara:

USD 2,73 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500)

Rp25,4 triliun tambahan

→ Total Rp70,5 triliun

Kerugian Perekonomian Negara:

Dampak ekonomi akibat harga BBM yang mahal: Rp172 triliun

Keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pembelian domestik: USD 2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun

→ Total Rp215,1 triliun

Jika digabungkan, total kerugian mencapai Rp285,9 triliun. Nilai ini bisa berubah tergantung kurs dolar yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perhitungannya.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan