Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Rp285 Triliun
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, memohon dalam eksepsinya untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi. -Foto: Dok/Disway.id.-
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi Rivan diterima atau tidak. Jika ditolak, maka perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah korupsi di sektor energi Indonesia, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang dituduhkan.
Sementara itu, publik menantikan keputusan majelis hakim apakah akan melanjutkan proses hukum atau mengabulkan permohonan pembebasan Rivan Siahaan.
