Ketua KPK: Pengemplang Pajak Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Korupsi
Setyo mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor perpajakan harus menggunakan berbagai pendekatan supaya menimbulkan efek jera. -Foto: Disway/Ayu Novita.-
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelaku pengemplangan pajak tidak semestinya hanya dikenai sanksi administratif. Ia menyebut, aparat penegak hukum dapat menggunakan pendekatan multi-door dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pelanggar.
BACA JUGA:160 Atlet Kickboxing Siap Bertarung di Porprov Muba 2025
BACA JUGA:Gagal di Kualifikasi Piala Dunia, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI
Dorong Penegakan Hukum dengan Pendekatan Multi-Door
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025 di Kantor DJP, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penerapan berbagai pintu hukum dalam penanganan kasus pajak penting untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.
“Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk melalui TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting agar penegakan hukum lebih efektif,” ujar Setyo dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).
Setyo menilai, selama ini penegakan hukum di sektor perpajakan kerap berhenti pada tataran administratif tanpa menembus aspek pidana yang seharusnya dapat diterapkan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
BACA JUGA:Pegawai Koperasi di Banyuasin Gelapkan Rp1,6 Miliar Demi Trading Kripto
BACA JUGA:Oknum PNS Empat Lawang Diringkus Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
Keadilan dan Transparansi Harus Dijaga
Lebih lanjut, Setyo menyoroti masih adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum pajak. Ia menilai, sejumlah wajib pajak yang taat justru mendapat tekanan, sedangkan pihak yang tidak patuh malah luput dari pengawasan.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” tegasnya.
KPK juga menyoroti hubungan antara pejabat pajak dan konsultan pajak yang sempat menjadi sorotan publik. Setyo menyinggung kasus Angin Prayitno Aji, yang menerima suap Rp50 miliar dari korporasi pada 2022, serta Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat gratifikasi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp100 miliar pada 2023.
Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi pajak harus dibangun di atas nilai moralitas dan transparansi agar dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Pengacara Tuding Sekda Terlibat Pemotongan Anggaran
