PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya diversi terhadap pelaku tawuran maut di Palembang akhirnya dibatalkan. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sehingga proses hukum terhadap pelaku berinisial AGR dapat dilanjutkan ke persidangan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah PT Palembang sudah sejalan dengan prinsip keadilan, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan akibat tawuran tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan PT Palembang. Verzet yang kami ajukan diterima, dan diversi terhadap pelaku resmi dibatalkan. Ini memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Hutamrin, Senin, 28 April 2025.
Dalam amar putusannya, PT Palembang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pen.Pid/Pen.Div/2025/PNPlg tertanggal 20 Maret 2025. Selain itu, hakim memerintahkan agar PN Palembang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan terhadap AGR.
Saat ini, Kejari Palembang tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim. Hutamrin menegaskan pihaknya akan segera menghadirkan AGR ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang: Kloter Pertama Embarkasi Haji Terbang 3 Mei 2025
BACA JUGA:Usulan Purnawirawan TNI Menggema, MPR Belum Bahas Pemakzulan Gibran
Tawuran Sengit Berujung Kematian
Kasus ini bermula dari bentrokan antara dua kelompok remaja, Lavendos dan The Legend, yang pecah pada Minggu, 23 Februari 2025. Tawuran terjadi di kawasan Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, tepatnya di sekitar area Kuburan Cina, Palembang.
Aksi brutal ini dipicu oleh saling ejek di media sosial, yang berujung pada pertemuan fisik menggunakan senjata tajam. Akibatnya, seorang remaja berinisial RP tewas mengenaskan dengan luka parah, termasuk luka fatal di bagian kepala.
Kematian RP memicu kemarahan publik, yang mendesak agar pelaku ditindak tegas dan proses hukum ditegakkan tanpa kompromi.
BACA JUGA:PDIP Terlihat Hati-Hati Sikapi Isu Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Laga Pembuka Piala Sudirman 2025, Indonesia Cukur Inggris 5-0
Diversi yang Menuai Kontroversi
Pada tahap awal, Pengadilan Negeri Palembang sempat mengabulkan upaya diversi terhadap AGR, mengingat ia masih berstatus anak di bawah umur. Diversi biasanya diterapkan untuk perkara ringan, namun dalam kasus ini, keputusan tersebut menimbulkan polemik.