Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka pecah pada pelipis mata sebelah kanan. Setelah kejadian, orang tua terlapor menarik anaknya menjauh dan melarikan diri dari lokasi.
BACA JUGA:Uang Suap Rp 850 Juta untuk PAW DPR Diambil dari Kantor Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Cedera, Leo Rolly Carnando Tak Diturunkan di Kejuaraan Sudirman Cup 2025
Korban kemudian dibawa pulang oleh temannya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek IB I Palembang, didampingi orang tuanya.
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar keadilan bisa ditegakkan.