Uang Suap Rp 850 Juta untuk PAW DPR Diambil dari Kantor Hasto Kristiyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Uang suap senilai Rp850 juta disebut diambil dari rumah aspirasi yang merupakan kantor Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/4/2025), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan saksi Patrick Gerrard Masako alias Gerry. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gerry mengungkapkan bahwa ia menghitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta, terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

BACA JUGA:Cedera, Leo Rolly Carnando Tak Diturunkan di Kejuaraan Sudirman Cup 2025

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2025: Fabio Quartararo Pole Position di Jerez

"Setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta. Saya kemudian menghubungi saudara Saeful dan memberitahukan jumlah tersebut," kata Jaksa menirukan keterangan Gerry dalam BAP.

Uang tersebut, menurut Gerry, kemudian diinstruksikan untuk dibagi. Sebesar Rp170 juta diperuntukkan bagi advokat Donny Tri Istiqomah, Rp2 juta diberikan untuk Gerry sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ilham Yulianto, ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:KPK Kirimkan Dokumen Resmi, Buronan e-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

BACA JUGA:Dukung Pembiayaan Rumah Untuk Wartawan, Pemerintah Siapkan Dua Skema

Gerry mengonfirmasi seluruh isi BAP itu di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Ilham Yulianto, Patrick Gerrard, dan Rahmat Setiawan Tonidaya. Ketiganya memberikan keterangan terkait aliran uang suap yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih buron. Ia juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

BACA JUGA:Polres OKUS Lakukan Panen Jagung Bersama Warga Poktan Binaan

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan