Bawa Tongkat Bisbol, Anak Seklur Palembang Diduga Aniaya Dibawah Umur

Desak Pelaku Penganiayaan Anak di Palembang Diproses Hukum, Ada Peran Seklur Keluarga Khawatir Terulang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur (ABU) di Kota Palembang mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan mereka dan memberikan kepastian hukum.

Perkara ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 25 hari lalu, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari penyidik Polsek Ilir Barat I (IB I) Palembang. Kasus ini menjadi sorotan lantaran terduga pelaku merupakan anak dari seorang Sekretaris Lurah (Seklur) di Kota Palembang.

Dedi Irwanto, orangtua korban, mengungkapkan bahwa semua prosedur sudah dipenuhi, termasuk kehadiran korban, saksi-saksi, dan terlapor dalam pemeriksaan penyidik. Bahkan hasil visum korban telah keluar.

"Hasil visum sudah ada. Kami minta Polsek IB I Palembang segera memberikan kepastian hukum. Karena pelaku dan korban tinggal dalam satu komplek, kami khawatir bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Dedi Irwanto, Sabtu (26/4/2025).

BACA JUGA:Kabar Baik! Bandara SMB II Palembang Kembali Berstatus Internasional

BACA JUGA:2 Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat, Foto Dicoret Cat Merah

Muhammad Iskandar, kuasa hukum korban, menambahkan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Terlapor disebutkan membawa tongkat bisbol dengan niat, kemudian memukul korban.

"Sayangnya, pelaku hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Padahal menurut kami, seharusnya dikenakan Pasal 354 atau 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat, mengingat ada unsur niat dan alat berat digunakan," jelas Iskandar.

Iskandar juga menyampaikan kekhawatiran kliennya karena pelaku masih bebas berkeliaran.

"Kami khawatir terhadap keselamatan korban dan keluarganya. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," tegasnya.

BACA JUGA:Pasca PSU Pilkada, Seruan Damai Menggema di Empat Lawang

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Tegas Soal Pencatatan Syarat Kerja Perusahaan

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di lapangan olahraga perumahan Jalan PDAM Griya Tiga Putri, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang. Saat itu, korban berinisial PSD (17) sedang bermain petasan bersama dua temannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan