Tak hanya majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menerima suap senilai Rp60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Qohar, uang tersebut diberikan oleh dua tersangka lain, yakni MS dan AR yang berprofesi sebagai pengacara, dengan maksud memengaruhi hasil putusan agar terdakwa dijatuhi vonis lepas atau ontslag. Penyerahan uang dilakukan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
“Kami masih mendalami kemungkinan aliran dana tersebut menjangkau pihak lain, termasuk majelis hakim yang memutus perkara ini,” tambah Qohar.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Jum’at Agung, Wakapolres OKU Selatan Pimpin Pengamanan
BACA JUGA:Kemenkes anggarkan Rp150 miliar untuk pembangunan RSUD Muaradua
Putusan lepas tersebut dibacakan pada Selasa, 19 April 2025, oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Djuyamto dengan dua anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas dalam sistem peradilan.