Skandal Korupsi LRT Sumsel, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Penjara 7 Tahun

Rabu 16 Apr 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Tiga eks petinggi PT Waskita Karya menghadapi tuntutan pidana penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 15 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, yakni Ir Tukijo (eks Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (juga eks Kepala Divisi II), dan Septriawan Andri Purwanto (eks Kepala Divisi III). 

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan prasarana LRT yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

BACA JUGA:Pilkada Usai, KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp7,1 Miliar

BACA JUGA:Kantor Belum Memadai, Bawaslu OKI Usulkan Renovasi

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perannya, Ir Tukijo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Sedangkan Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga dengan subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, Empat Lawang Gelar Deklarasi PSU Damai

BACA JUGA:Bukan Belanda Lagi, Timnas Indonesia Kini Bidik Pemain Berdarah Jerman

JPU turut mengungkap bahwa sejumlah barang bukti akan digunakan dalam penanganan perkara tersangka lain, yaitu Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Pelaksana Perkeretaapian yang juga diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Kasus ini bermula pada awal 2016, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 yang mengatur percepatan pembangunan LRT Palembang. Berdasarkan dakwaan, Direktur Utama PT Waskita Karya kala itu, Muhammad Choliq, memerintahkan Tukijo untuk menyiapkan dana dari proyek LRT dan menyerahkannya kepada Prasetyo Boeditjahjono.

Instruksi itu kemudian dilanjutkan kepada pejabat lain di internal Waskita Karya, termasuk saksi IGN Joko Herwanto dan Ir Pius Sutrisno. Jaksa juga menyebut adanya kesepakatan fee serta pengondisian proyek yang melibatkan rekanan-rekanan tertentu.

BACA JUGA:Fokus Kualifikasi Piala Dunia, Pemain Timnas Tolak Ikut Serta di Laga vs Manchester United

BACA JUGA:KPK Bongkar Peran La Nyalla dalam Kasus Pokmas, Rumahnya Digeledah

Kategori :