PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi mengungkapkan modus lengkap dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada media pada Rabu, 9 April 2025, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, memaparkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, terkait dengan pengelolaan dana pengganti biaya pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Palembang dan Suami Resmi Ditahan Kejari
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Lakukan Fogging ke Lapas Kelas IIB Muaradua
Dana untuk Kemanusiaan Diduga Dialihkan untuk Kepentingan Pribadi
"Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Hutamrin.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional pengolahan darah di PMI, diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Salah satu barang bukti yang telah disita oleh penyidik adalah satu unit kendaraan, yang diyakini dibeli menggunakan dana dari anggaran PMI.
BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK, Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar dan Rp52 Miliar
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Segera Digelar, KPU Sumsel Jamin Proses Sesuai Regulasi
Pasal dan Lokasi Penahanan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidikan telah cukup kuat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Hutamrin.