Total ada sembilan proyek yang menjadi objek korupsi, antara lain:
Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU – Rp 8,39 miliar
Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp 2,46 miliar
Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,88 miliar
Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur – Rp 983 juta
Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung – Rp 4,92 miliar
Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur – Rp 4,92 miliar
Peningkatan Jalan Unit XVI – Kedaton Timur – Rp 4,92 miliar
Peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet – Rp 4,85 miliar
Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp 3,93 miliar
Menurut KPK, proyek-proyek ini telah dikondisikan sejak pembahasan RAPBD 2025, di mana DPRD meminta agar Pokir tetap diberikan dalam bentuk proyek fisik.
BACA JUGA:Diam-Diam Barcelona Pantau Kiper Brighton
BACA JUGA:Eks Jubir KPK Dipanggil Terkait Suap PAW Harun Masiku
KPK Dalami Peran Pejabat OKU
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki peran Penjabat (Pj) Bupati OKU 2024 dan Bupati OKU Terpilih 2025 dalam kasus ini.
"Kami mendalami keterlibatan mereka dalam pencairan anggaran proyek, meskipun keuangan daerah sedang defisit," ujarnya.