Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU Ternyata Sudah Sepengetahuan Pj Bupati

Mantan Kadis PUPR OKU yang juga tersangka penerima suap fee proyek pokir DPRD dihadirkan sebagai saksi terdakwa Pablo pemberi fee. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Fakta mengejutkan muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 23 Juni 2025, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, mengungkap bahwa praktik pembagian fee proyek sebesar 20 persen diduga diketahui oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, M Iqbal Alisyahbana.
Kesaksian Mengejutkan di Persidangan Tipikor
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH, Nopriansyah menyebutkan bahwa permintaan jatah fee oleh sejumlah anggota DPRD OKU bermula saat pembahasan pengesahan APBD 2025, di mana proyek pokir termasuk di dalamnya. Namun, rapat paripurna saat itu tidak mencapai kuorum lantaran sejumlah anggota dewan dari kubu tertentu absen.
BACA JUGA:Yamaha Gabung Formula E, Bawa Teknologi Balap Listrik Kelas Dunia di Jakarta E-Prix 2025
BACA JUGA:1.267 Pelajar Unjuk Skill di MilkLife Athletics Challenge 2025
“Malam itu saya bersama Setiawan dipanggil Pj Bupati untuk membujuk anggota dewan agar hadir di rapat berikutnya,” ujar Nopri.
Pertemuan Diam-Diam di Hotel, Fee Jadi Syarat Hadir Rapat
Selanjutnya, Nopri mengatur pertemuan dengan beberapa anggota dewan di Hotel Zuri, Baturaja. Hasil dari pertemuan tersebut, anggota DPRD bersedia hadir jika proyek aspirasi mereka dimasukkan dan disertai fee 20 persen dari nilai proyek.
Permintaan ini kemudian disampaikan Nopriansyah kepada Pj Bupati Iqbal. “Beliau hanya menjawab, ‘kita lihat besok’. Saya menafsirkan, jika mereka hadir, permintaan itu akan dikabulkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Kemlu RI Pulangkan WNI dari Iran di Tengah Hujan Rudal dan Ketegangan Nuklir
BACA JUGA:Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem Penuhi Panggilan Kejagung
Jaksa KPK Pertanyakan Konsistensi Keterangan
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut dengan pernyataan Nopri, lantaran dalam sidang sebelumnya, Iqbal mengaku tidak mengetahui soal fee tersebut.