Terbongkar di Persidangan, Terdakwa Akui Serahkan Miliaran Demi Proyek Pokir OKU

Suasana sidang mendengarkan keterangan Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi suap proyek Pokir DPRD OKU. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/7/2025). Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso mengakui memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai fee proyek.
Pengakuan disampaikan Sugeng dalam sidang pemeriksaan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Idi Il Amin SH MH. Uang itu, menurut Sugeng, diserahkan langsung ke rumah Nopriansyah di Baturaja sebagai syarat agar perusahaannya mendapatkan tiga paket proyek pemerintah.
BACA JUGA:Batal Gugat Kejati, Tersangka Korupsi Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan
BACA JUGA:Total 39.099 Siswa Baru di Palembang Terima Seragam Gratis
Perkenalan Hingga Penyerahan Uang
Sugeng mengaku mulai mengenal Nopriansyah pada tahun 2023. Saat itu, ia ditawari mengerjakan proyek senilai Rp45 miliar dengan kewajiban menyetor fee sebesar 22 persen. Ia sempat menolak karena nilai fee dinilai terlalu besar. Namun, setelah beberapa kali negosiasi—termasuk pertemuan di warung kopi, karaoke, hingga kediaman pribadi—nilai proyek diturunkan menjadi Rp19 miliar.
Akhirnya, Sugeng menyanggupi fee sebesar Rp1,5 miliar. “Saya ajak istri ke bank, tarik dana pribadi Rp1,5 miliar, dan uang itu saya serahkan ke Nopriansyah di rumahnya,” ungkap Sugeng di persidangan.
Fee tersebut diberikan untuk tiga proyek, yakni pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek pembangunan jalan. Sugeng juga mengaku didesak oleh seseorang bernama Mendra, yang disebut sebagai penghubung antara dirinya dan Nopriansyah.
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Berikan Penghargaan ke Pegawai Teladan
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Simpang Lakukan Patroli Dialogis
Total Enam Tersangka
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya masih dalam tahap penyidikan, yakni:
Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
Ferlan Juliansyah
M. Fahrudin
Umi Hartati (anggota DPRD OKU)