Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengelolaan belanja negara dan daerah secara efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kemendagri, diharapkan pengelolaan anggaran daerah lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga program-program yang telah dirancang dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kategori :