Kejari Muba Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tol Betung-Tempino

Sabtu 08 Mar 2025 - 23:54 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sindir Pejabat, Sinyal Rotasi

BACA JUGA:Persebaya Bungkam PSM 1-0, Jaga Asa Juara Liga 1

Khusus untuk AM, keterlibatannya diduga terkait dengan pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, AM disebut telah memproses penerbitan surat tanah yang seharusnya dibebaskan untuk proyek tol, padahal tanah tersebut berstatus milik negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Muba memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

 

Kategori :