Pemkab OKU Selatan Ikuti Penetapan Kelas Jabatan

Jumat 07 Mar 2025 - 22:50 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ikuti Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Kemeterian PANRB secara Dalam Jaringan (Daring). Jumat, 07 Maret 2025.

Kegiatan itu sendiri diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S.STP., MM yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Harga Elpiji Subsidi 3 Kg di OKU Selatan Capai Rp 40 Ribu

BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Bubar Aksi Balap Liar di Makam Pahlawan

Sekretaris Daerah OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM menyampaikan, kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Kemeterian PANRB tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. 

"Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB, dengan tujuan perbaikan tata kelola Pemerintah sehingga Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah terlaksana dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA:Bitcoin Turun Meski Ada Harapan dari KTT Kripto Gedung Putih

BACA JUGA:Ethereum dan XRP Mulai Alami Kenaikan, Bagaimana dengan Kripto Baru Ini?

Dengan harapan, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sehingga bermuara perbaikan Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Sehingga, kedepan roda keperintahan Kabupaten OKU Selatan akan berjalan dengan baik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:MG Comet EV Dibanderol Rp 90 Jutaan, Kapan Masuk Indonesia?

BACA JUGA:Honda CUV e: Motor Listrik Super Irit, Kalahkan BeAT dalam Biaya Operasional!

"Untuk jabatan juga sebenarnya sudah dari tahun belakang untuk dilakukan penyesuaian, namun karena memang kebutuhan sehingga belum terlaksana dengan maksimal," tandasnya. (Dal)

 

Kategori :