JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Menyikapi persoalan sengketa pertanahan, terutama seperti yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur eksekusi putusan pengadilan guna mencegah ketidakpastian hukum di lapangan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa eksekusi sengketa tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi bisa selaras dengan PP 18/2021. Ini penting agar tidak ada lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah," ujar Nusron dalam Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Pentingnya Pengukuran Ulang Sebelum Eksekusi
Menteri Nusron menekankan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pengukuran ulang harus dilakukan sebagai bentuk konstatering (pencocokan putusan dengan kondisi faktual di lapangan). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi sesuai dengan objek tanah yang diputuskan pengadilan dan tidak menimbulkan konflik baru.
"Saya sudah bertemu dengan Ketua MA. Kami akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan tim dari Kementerian ATR/BPN agar kasus seperti di Bekasi tidak terulang," tambahnya.
Komitmen Penyelesaian Sengketa Secara Adil
Dalam upaya menyelaraskan kebijakan ini, Nusron menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan menjadi prioritas pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ATR/BPN juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan eksekusi sengketa tanah berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (rel)