PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Lanjutkan Proses Hukum

Kamis 13 Feb 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:SEKDA OKU SELATAN PIMPIN RAPAT KOORDINASI TENTANG RENCANA PROGRAM HIBAH JALAN DAERAH

BACA JUGA:MAKSIMALKAN PELAYANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PELAYAN

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dengan adanya putusan praperadilan ini, KPK dipastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto hingga ke tahap persidangan.

 

Kategori :