BACA JUGA:SEKDA OKU SELATAN PIMPIN RAPAT KOORDINASI TENTANG RENCANA PROGRAM HIBAH JALAN DAERAH
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Dengan adanya putusan praperadilan ini, KPK dipastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto hingga ke tahap persidangan.
Kategori :