Tersangka melarikan diri ke perkebunan dan perbukitan, bersembunyi di pondok kopi sebelum akhirnya tertangkap.
Barang Bukti dan Hukuman
Barang yang dirampas pelaku dari korban:
Sepeda motor (sudah dijual)
Handphone
Uang tunai Rp2 juta
BACA JUGA:Djarum Foundation Kembangkan Sepak Bola Putri Lewat MilkLife Soccer Challenge 2025
BACA JUGA:Juara IATC 2023, Veda Ega Pratama Kini Didapuk Jadi Duta MS Glow for Men
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan retak tengkorak dan patah tulang pengumpil.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun penjara).
Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (hukuman maksimal 15 tahun penjara).
Polisi memastikan akan memproses hukum tersangka hingga ke pengadilan.