Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 10 Feb 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Tersangka melarikan diri ke perkebunan dan perbukitan, bersembunyi di pondok kopi sebelum akhirnya tertangkap.

Barang Bukti dan Hukuman

Barang yang dirampas pelaku dari korban:

Sepeda motor (sudah dijual)

Handphone

Uang tunai Rp2 juta

BACA JUGA:Djarum Foundation Kembangkan Sepak Bola Putri Lewat MilkLife Soccer Challenge 2025

BACA JUGA:Juara IATC 2023, Veda Ega Pratama Kini Didapuk Jadi Duta MS Glow for Men

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan retak tengkorak dan patah tulang pengumpil.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (hukuman maksimal 15 tahun penjara).

Polisi memastikan akan memproses hukum tersangka hingga ke pengadilan.

 

Kategori :