Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 10 Feb 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID – Harliko Daliansyah alias Riko alias Likung (28), seorang residivis, kembali ditangkap setelah diduga membunuh dan merampok Muhammad Amin (61) di kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat pada 12 November 2024.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jarai dan Satreskrim Polres Lahat pada Kamis (6/2) pukul 18.30 WIB di tempat persembunyiannya di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizky Pratama, menjelaskan bahwa tersangka awalnya berniat mencuri sepeda motor korban dengan mendekatinya di pondok kebun kopi.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus YBS: Kejati Sumsel Masih Dalami Bukti Baru

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup dan Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Tersangka kemudian:

Memukul korban dengan kayu dan mengikatnya.

Saat korban melawan, pelaku menikamnya dengan senjata tajam jenis keris.

Korban ditinggalkan dalam kondisi terikat dan terluka parah.

Jenazah korban ditemukan oleh anaknya, Lius Heriansyah (31), pada 12 November 2024, setelah korban tak kunjung pulang.

Saat ditemukan, korban sudah membusuk dengan kondisi tengkorak terlihat.

BACA JUGA:KPU RI Apresiasi atas Partisipasi Pemilih yang Tembus 82%

BACA JUGA:Prabowo: Ada Pihak yang Ingin Pisahkan Saya dengan Jokowi

Kategori :