OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, untuk menyampaikan pengumuman terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir yang telah berakhir.
Masa jabatan tersebut merupakan hasil Pilkada 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Edwin Cahya Putra, bersama Wakil Ketua II Ahmad Syafei, juga mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Tindaklanjuti Permasalahan Tunjangan Guru PAI
BACA JUGA:Usai Penggeledahan dan Penyitaan, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin
BACA JUGA:Presiden RI Prabowo Subianto Singgung Ada Pihak yang Tak Senang Kebijakan Efisiensi Anggaran
Hadir dalam rapat ini, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakil Bupati Ardani, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan Cabup dan Cawabup terpilih.
Pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani, yang terpilih sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih untuk periode 2025-2030, diumumkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2024.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan laporan Reses I DPRD Kabupaten Ogan Ilir per Daerah Pemilihan.