KPU Serahkan SK, DPRD Ogan Ilir Agendakan Paripurna Penetapan Panca-Ardani

Minggu 09 Feb 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

INDRALAYA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir secara resmi menetapkan pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 6 Februari 2025. 

Tahap selanjutnya, DPRD Ogan Ilir akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil tersebut sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk proses pelantikan.

Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Robi Ardiansyah, menyampaikan bahwa sehari setelah pleno penetapan, pihaknya langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan (SK) penetapan kepala daerah terpilih kepada DPRD Ogan Ilir. 

Dokumen tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei, di ruang kerjanya, didampingi oleh anggota KPU Ogan Ilir, yakni Masjidah, Arbain, dan Yahya.

BACA JUGA:Jay Idzes Semakin Dilirik! Klub Italia Berebut Tanda Tangannya

BACA JUGA:Pemain Liga Inggris Berdarah Indonesia, Joel Veltman, Ungkap Keinginan Bela Timnas

“Hasil penetapan ini telah kami serahkan ke DPRD Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar usulan pelantikan,” jelas Robi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Pada Pilkada Ogan Ilir 2024, pasangan Panca-Ardani berhasil meraih 154.088 suara, atau setara dengan 78,77 persen dari total suara sah, mengalahkan kotak kosong.

Dengan demikian, seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di KPU Ogan Ilir telah selesai, dan hasilnya tidak dapat dianulir karena telah melewati seluruh proses, termasuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Kasus Jiwasraya: Pakar Hukum Minta Kejagung dan PPATK Periksa Tan Kian

BACA JUGA:Sindikat Pemalsu Surat KPK Terungkap, Tiga Tersangka Diringkus

Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara dan SK dari KPU Ogan Ilir. 

“DPRD Ogan Ilir telah menjadwalkan rapat paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, untuk pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode sebelumnya serta penetapan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas KB OKU Selatan Berdayakan Kelompok Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Hadapi Kabupaten Sehat Tingkat Nasional

Kategori :