INDRALAYA, HARIANOKUSELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan Panca-Ardani sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Penundaan ini terjadi karena adanya gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang tengah diproses di MK.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menggelar rapat pleno penetapan sebelum MK mengeluarkan keputusan final.
“Kami masih menunggu putusan MK pada 5 Februari. Setelah itu, barulah kami melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih,” ujar Roby.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Ogan Ilir, Desva Adelia Rachmadani, dengan nomor perkara 129/PHPU.BUP-XXIII/2025. KPU Ogan Ilir diduga melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pemilih, khususnya di daerah terpencil.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo Dituntut 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Mati 3 Pembunuh Pegawai Koperasi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Keputusan
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Pramono Anung Tinjau Kantor Gubernur DKI Jakarta
Pada Pilkada 2024, pasangan Panca-Ardani memperoleh 154.088 suara, sementara kotak kosong mendapatkan 41.523 suara. Kuasa hukum pemohon, Siti Fatona, menuding bahwa KPU Ogan Ilir sengaja tidak memperbarui data pemilih, yang berpotensi menyalahi aturan Pilkada Serentak 2024.
Sejumlah pihak memprediksi bahwa MK akan memutus perkara ini melalui mekanisme dismissal, yang berarti gugatan akan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil. Jika demikian, maka Panca-Ardani dapat segera ditetapkan dan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir.
Namun, KPU Ogan Ilir menegaskan bahwa mereka tetap menunggu putusan MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku dan baru akan menetapkan kepala daerah setelah keputusan MK keluar,” tutup Roby. (dst)