KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/43be98e126ad94732b132bccaea46a79.jpg)
--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, di kawasan Jakarta Barat.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan ini. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton.
Selain itu, Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU dalam kasus ini.
Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA:Minim Tempat Sampah, Warga Suka Maju Berharap Ada Penyediaan Tempat Sampah
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Rantau Nipis, OKU Selatan
BACA JUGA:Sekda Oku Selatan H. M. RAHMATTULLAH Pimpin Rapat Kerja Pemerintah Daerah TAHUN 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi sejumlah proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, serta aset lainnya dengan menggunakan nama orang lain.