JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa biaya pelaksanaan retret bagi kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 tidak akan berasal dari dana pribadi Presiden Prabowo, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak, itu bukan dari pribadi Presiden Prabowo. Semua biaya akan dibiayai oleh pemerintah," kata Prasetyo, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada awal masa pemerintahan, memang sempat ada pembiayaan dari Presiden, namun untuk retret kali ini, anggaran tersebut sepenuhnya berasal dari APBN.
BACA JUGA:Honda HRC Castrol Tampil dengan Wajah Baru, Joan Mir & Luca Marini Makin Gahar
BACA JUGA:Timnas U-20 Dapat Tenaga Baru, Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Dampingi Indra Sjafri
Prasetyo juga menekankan bahwa retret bagi kepala daerah sangat penting untuk dilakukan, terutama karena Pilkada Serentak akan diikuti oleh banyak daerah.
"Retret ini sangat penting, mengingat pelantikan kepala daerah terpilih diharapkan bisa dilakukan secara serentak. Walaupun ada kemungkinan dua tahap, karena masih ada beberapa perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
BACA JUGA:LPG 3Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Masyarakat Harus ke Pangkalan Resmi
BACA JUGA:OPM Kembali Serang Aparat, Polisi di Yahukimo Alami Luka Tembak di Mata
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap dilaksanakan di Jakarta, meskipun status Ibu Kota Negara (IKN) sedang dalam transisi.
"Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. Jika merujuk pada Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, status IKN sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan melalui peraturan Presiden," ujar Tito, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Skerining Kesehatan Siswa MTs
BACA JUGA:Warga Desa Aromantai Pulau Beringin Swadaya Cor Jalan Menuju Kebun
Tito menegaskan bahwa Jakarta masih akan berfungsi sebagai Ibu Kota hingga ada peraturan presiden yang memutuskan perpindahan operasional ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.
"Jadi, selama belum ada Perpres yang mengatur perpindahan operasional, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara, meskipun nama daerahnya berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta," jelas Tito.