Modus Baru! Polisi Tangkap Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong Sawah Besar

Jumat 31 Jan 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat terlarang yang diselundupkan melalui toko kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekira pukul 22.30 WIB, ketika polisi menangkap seorang pengedar berinisial AZH (23) di tokonya yang terletak di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan observasi. Saat patroli, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria.

Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di toko,” ujar Rahmat.

Barang bukti yang disita antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam.

BACA JUGA:KPU OKI Tunggu Restu KPU RI untuk Lelang Logistik Pemilu

BACA JUGA:5 Rutinitas Pagi Efektif untuk Mengurangi Lemak Perut

BACA JUGA:Pendaftaran UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Capai 30 Ribu, Anggaran Ditingkatkan Menjadi Rp171 T

Selain itu, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp1.000.000 dan sebuah iPhone 13 warna putih yang digunakan untuk transaksi.

AZH kini mendekam di tahanan Polsek Sawah Besar dan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. (dst)

Kategori :