BPOM: Peredaran Ketamin Ilegal Meningkat 1.000 Persen Sejak 2022

BPOM merilis peningkatan mencapai 1.000 persen sejak 2022 hingga kuartal ketiga 2024 ini. -Foto: Annisa Zahro.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna, mengungkapkan peningkatan signifikan dalam peredaran ketamin ilegal di fasilitas pelayanan kefarmasian sejak 2022. Hingga kuartal ketiga 2024, peningkatannya mencapai 1.000 persen, memicu kekhawatiran tentang penyalahgunaan obat ini.
"Pada 2022, sebanyak 134.000 vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Pada 2023, angkanya naik menjadi 235.000 vial, dan tahun ini sudah mencapai 440.000 vial," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Lebih mengkhawatirkan, terdapat penyaluran ketamin melalui apotek tanpa resep dokter. Pada 2022, sebanyak 3.000 vial dilaporkan keluar tanpa peruntukan yang jelas. Angka ini melonjak tajam pada 2023, mencapai 44.000 vial, dan hingga akhir 2024, jumlahnya sudah menyentuh 152.000 vial.
"Ini merupakan data primer yang menunjukkan tren penyaluran ketamin ilegal sangat meningkat," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ikuti Rapat Pemegang Saham Sumsel Babel
Provinsi dengan Pelanggaran Tertinggi
Pelanggaran tertinggi dalam peredaran ketamin terjadi di Bali, yang masuk kategori sangat tinggi, diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Barat dalam kategori tinggi. Sementara, 18 provinsi lainnya, termasuk Sumatera Selatan, berada dalam kategori rendah.
Dominasi Pengguna oleh Generasi Z
BPOM mencatat bahwa mayoritas pengguna ketamin berasal dari kelompok Generasi Z. Obat ini kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi, seperti menghilangkan rasa sakit saat proses tato, meningkatkan energi, relaksasi, hingga menimbulkan efek euforia di tempat hiburan malam.
"Sebagian besar penggunanya adalah anak-anak muda. Ini menjadi tren baru, seiring ketatnya regulasi terhadap obat-obatan terlarang lain," jelas Taruna.
BACA JUGA:Presiden Tegaskan PPN 12 Persen Tahun 2023 Hanya untuk Barang Mewah
BACA JUGA:SMP Rayon Lima Gelar Pengimbasan Prestasi Siswa
Efek dan Penyalahgunaan Ketamin
Ketamin dikenal sebagai obat bius dengan efek samping kuat, termasuk pereda nyeri (analgesik), rasa euforia, sedasi, dan amnesia. Penyalahgunaannya dianggap sebagai alternatif baru bagi mereka yang beralih dari narkotika yang sudah lebih ketat pengaturannya.
BPOM mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan ketamin di luar indikasi medis yang sah. Upaya pengawasan dan edukasi masyarakat akan terus digalakkan untuk menekan tren penyalahgunaan obat ini.