BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Memasuki masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah OKU.
Masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa sebagian peserta Pemilu telah mematuhi aturan dan secara mandiri menurunkan APK miliknya.
Namun, masih ada sejumlah peserta Pemilu, baik dari calon legislatif maupun tim kampanye capres, yang terkesan kurang sadar atau cuek terhadap imbauan penurunan APK.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Bergerak Amankan TPS
BACA JUGA:Ada 3.789 Daftar Pemilih Tambahan di OKU Timur
Yudi menambahkan bahwa Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta Pemilu dan partai politik pendukung untuk segera menurunkan alat peraga sesuai aturan sebelum masuk masa tenang.
Meskipun beberapa peserta Pemilu mengindahkan imbauan tersebut, masih ada yang mengabaikannya.
"Pihak Bawaslu melakukan penertiban di wilayah OKU secara serentak selama masa tenang, mulai 11 Februari hingga menjelang pemilu pada 14 Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu OKU.
BACA JUGA:Kuli Bangunan Menjerit Harga Beras Tinggi
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi
Meskipun penertiban dilakukan, tidak ada kendala yang ditemui oleh petugas Bawaslu selama pelaksanaan tugas mereka.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama masa tenang pemilu.
Bawaslu berharap agar peserta Pemilu dapat lebih sadar dan proaktif dalam mematuhi aturan demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. (seg)