Berdasarkan sampel yang diambil di beberapa sentra produksi kopi di 3 (tiga) ketinggian yang berbeda, menurut dokumen pengajuan permohonan, hasil analisa kesuburan tanah menunjukkan pada ketinggian rendah dan tinggi struktur tanahnya adalah tanah liat. Sedangkan pada ketinggian sedang, struktur tanahnya adalah lempung liat berpasir.
Lebih lanjut, hasil uji cita rasa dari beberapa sampel yang dilakukan menunjukkan bahwa Kopi Robusta OKU Selatan dinilai memenuhi kriteria minimum specialty grade.
Oleh karena itu, MPIG Kopi Robusta Kabupaten OKU Selatan mengusulkan pendaftaran perlindungan indikasi geografis terhadapnya.
Produk kopi menguasai dan mendominasi komoditas indikasi geografis di Indonesia. Hal ini tidak terelakkan mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam kopi dengan cita rasa dan ciri khas tersendiri yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari kopi arabika Gayo hingga kopi arabika Baliem Wamena Papua.
Pendaftaran indikasi geografis bertujuan untuk memelihara karakteristik, kualitas dan reputasi produk yang didaftarkan. Dengan diperolehnya pendaftaran indikasi geografis atas suatu produk, diharapkan produk tersebut akan selalu terjaga kualitasnya, sehingga konsumen terhindar dari barang palsu. Namun, merupakan persoalan yang berbeda apabila karakteristik produk berubah karena faktor alam. Dalam hal ini, pendaftaran indikasi geografis dapat dicabut(*)