Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bantah Tuduhan Markup Anggaran Rp75 Miliar

Kamis 23 Jan 2025 - 23:04 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Erik juga menjelaskan perbedaan harga dalam penawaran yang diberikan kepada PLN terjadi karena adanya perbedaan lingkup kerja dan perhitungan risiko, termasuk fluktuasi mata uang serta biaya tambahan lainnya.

Sidang Lanjutan

Sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan lebih banyak saksi untuk mempercepat proses persidangan.

 

Kategori :