JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima sebanyak 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan kasus Mafia Tanah dari periode 2022 hingga 10 November 2023.
Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah mendapatkan tindaklanjut oleh 30 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 308 lapdu lainnya masih dalam proses penanganan dan menunggu data dukung yang diperlukan. "Sebanyak 361 lapdu yang sudah ditindaklanjuti termasuk yang telah diteruskan ke bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Polri, dan beberapa di antaranya sudah dihentikan," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa, 14 November 2023. Dari 361 lapdu yang telah mendapatkan tindaklanjut, sebagian sudah diselesaikan, termasuk yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan, ke Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 30 laporan, dan ke Polri sebanyak 12 laporan. Sementara itu, 25 laporan dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara, 52 laporan dihentikan karena bukan perkara Mafia Tanah, dan 2 laporan telah melalui proses mediasi. Laporan pengaduan yang masih dalam proses pengumpulan data dan mediasi mencakup 190 laporan yang masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket), dan 2 laporan yang masih dalam proses mediasi. Ketut menegaskan bahwa laporan pengaduan terkait Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022, yang diterbitkan pada 17 Januari 2022, tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (dnn)
Kategori :