BACA JUGA:Menpar Widiyanti Putri Dinobatkan Sebagai Pejabat Terkaya oleh KPK, Total Harta Rp5,4 Triliun
Selisih Suara di Atas Ambang Batas
Salah satu alasan utama KPU optimistis gugatan akan ditolak adalah selisih suara antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 2 yang melebihi ambang batas.
“Selisih suara sebesar 9.025 atau lebih dari 1 persen, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan,” kata Khoirozi.
BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN Semakin Buruk
BACA JUGA:KUA Buana Pemaca OKU Selatan Terus Dikunjungi Warga
Jadwal Putusan MK
KPU Muara Enim berharap MK mengabulkan eksepsi yang diajukan, sehingga perkara selesai pada tahap pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Sidang putusan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 11-13 Februari 2025.
“Kami optimistis MK akan menetapkan calon terpilih sesuai hasil perhitungan suara yang sah,” pungkas Khoirozi.