Pilkada Muara Enim: KPU Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK

Selasa 21 Jan 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Menpar Widiyanti Putri Dinobatkan Sebagai Pejabat Terkaya oleh KPK, Total Harta Rp5,4 Triliun

Selisih Suara di Atas Ambang Batas

Salah satu alasan utama KPU optimistis gugatan akan ditolak adalah selisih suara antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 2 yang melebihi ambang batas.

“Selisih suara sebesar 9.025 atau lebih dari 1 persen, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan,” kata Khoirozi.

BACA JUGA:Warga Geram Pelayanan PLN Semakin Buruk

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca OKU Selatan Terus Dikunjungi Warga

Jadwal Putusan MK

KPU Muara Enim berharap MK mengabulkan eksepsi yang diajukan, sehingga perkara selesai pada tahap pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Sidang putusan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 11-13 Februari 2025.

“Kami optimistis MK akan menetapkan calon terpilih sesuai hasil perhitungan suara yang sah,” pungkas Khoirozi.

 

Kategori :