Pilkada Muara Enim: KPU Optimis Gugatan Pemohon Ditolak MK

Selasa 21 Jan 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menyatakan optimisme tinggi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Muara Enim yang diajukan Paslon Nomor 3, HNU-LIA. Gugatan dengan nomor perkara 83PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinilai keliru dan tidak mendasar.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang dipimpin oleh Panel Hakim MK yang terdiri dari Dr. Suhartoyo SH MH, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah SH MH.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu OKI Ditahan, Kejari Terima Rp1,2 Miliar Pengembalian

BACA JUGA:100 Hari Kerja: Pasangan Wali Kota Lubuklinggau terpilih Targetkan Realisasi 70% Visi-Misi

KPU Muara Enim Bantah Semua Tuduhan

Kuasa hukum KPU Muara Enim, Khoirozi SH MH, menegaskan bahwa tuduhan terkait ketidaktransparanan, pemilih ganda, ketidaknetralan, politik uang, dan permintaan pilkada ulang adalah tidak berdasar.

“Pelaksanaan Pilkada Muara Enim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahap perhitungan suara terakhir. Tuduhan bahwa hasil perhitungan suara tidak transparan itu tidak benar,” ujar Khoirozi.

Ia juga menekankan bahwa KPU Muara Enim telah bersikap netral dan transparan dalam melayani semua pasangan calon.

BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju Dramatis ke 16 Besar Indonesia Open 2025

BACA JUGA:Debut di Istora Berakhir Pahit, Juara Dunia Junior 2023 Tersingkir di Kualifikasi Indonesia Masters 2025

Tuntutan Pilkada Ulang Tidak Beralasan

Paslon Nomor 3 meminta pelaksanaan Pilkada ulang (PSU), namun Khoirozi menyatakan alasan yang diajukan sangat lemah.

“Pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif, tanpa huru-hara atau bencana alam. Selain itu, hingga saat ini, KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait politik uang atau manipulasi suara yang signifikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih mencapai 68 persen, menunjukkan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ditahan, Korupsi Dana PEN Capai Rp5,57 Miliar

Kategori :