JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami, namun dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Syarat-Syarat Poligami ASN
Dalam Pergub tersebut, izin beristri lebih dari satu dapat diberikan jika istri ASN:
Tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
BACA JUGA:Kapolsek Buay Sandang Aji Larang Siswa Berperilaku Bulliying
BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Kembali Berikan Obat Cacing ke Siswa TK
Pengawasan Lebih Ketat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap perkawinan dan perceraian ASN, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
"Pergub ini juga menegaskan pentingnya izin dari pejabat berwenang untuk perceraian atau poligami, sehingga tidak ada lagi ASN yang menikah atau bercerai tanpa izin resmi," ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Fokus Atasi Ketimpangan Ekonomi, Dorong Konsumsi Kelas Menengah
BACA JUGA:Ribuan Remaja Putri Karawang Alami Anemia, Dinkes Luncurkan Program Gres Kece
Sosialisasi dan Batasan