8 April ASN Wajib Masuk Kerja, Bolos Tanpa Alasan Terancam Turun Pangkat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja mulai Selasa, 8 April 2025, usai cuti bersama Idulfitri. ASN yang mangkir tanpa keterangan sah terancam sanksi disiplin, termasuk penurunan pangkat.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen Pemkot dalam menegakkan kedisiplinan ASN. "ASN yang absen tanpa alasan sah pada hari pertama kerja akan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin (7/4/2025).

Ia menyebutkan, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan kedisiplinan sekaligus respons terhadap kebiasaan negatif sebagian ASN yang memperpanjang libur tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Arus Balik Padat, 180 Ribu Kendaraan Tercatat Melintas di Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Razia Dini Hari di Kampung Baru, 24 Pengunjung Digelandang ke Polrestabes

Sidak Serentak dan Pengawasan Ketat

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai instansi pemerintahan. Tim sidak akan terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bagian Hukum, guna memastikan proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan hukum kepegawaian.

"Nama-nama ASN yang tidak masuk akan langsung kami data. Jika tidak ada surat keterangan resmi, akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas Ratu Dewa.

BACA JUGA:DPD Hanura Sumsel Tegaskan Dukungan Penuh untuk HBA-Henny

BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Program HBA-Henny Dinilai Pro Rakyat Kecil

Ancaman Sanksi Sesuai PP 94 Tahun 2021

Sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, ASN yang mangkir kerja tanpa alasan dapat dikenai sanksi mulai dari:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan