Pria Bakar Rumah Orang Tua demi Judi Online, Ditangkap setelah Buron

Sabtu 11 Jan 2025 - 12:17 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Harianokuselatan.bacakoran.co, LUBUKLINGGAU – Beta Handika Bin Aporlan (31) ditangkap polisi setelah membakar rumah orang tuanya sendiri karena tidak diberi uang untuk judi online.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Unit Pidum Polres Lubuklinggau pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Arianto, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, membenarkan bahwa Beta Handika telah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.

Insiden ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di Perumahan Family Land, Jalan M. Arif, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.

Pelaku yang kesal karena permintaannya untuk uang judi ditolak, memulai aksi kekerasan dengan memecahkan kaca jendela dan merusak gagang pintu rumah.

BACA JUGA:Empat Orang Diamankan Terkait OTT Pejabat Kadisnakertrans Sumsel

BACA JUGA:Tim Futsal Kemenag OKUS Raih Juara 2 di Turnamen HAB Kementerian Agama ke-79

Tidak berhenti di situ, ia membakar kayu dan melemparkannya ke dalam rumah, menyebabkan kebakaran yang merusak barang-barang milik korban, Afrinova (25), adik kandung pelaku.

Setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama beberapa bulan.

Polisi yang dipimpin AKP Hendrawan dan IPDA Suwarno melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

BACA JUGA:Kabel Dicuri, Jembatan Musi 6 Jadi Gelap dan Rawan Kriminalitas

BACA JUGA:Presiden Intruksikan KKP Segel Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Barang bukti yang diamankan meliputi dua kayu balok yang terbakar, pecahan kaca, dan tirai yang hangus.

Akibat kejadian ini, rumah korban mengalami kerusakan parah pada kaca jendela, pintu, dan barang-barang di dalamnya.

Beta Handika dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.

Kategori :