2 Pelaku Begal Sadis Mahasiswi Unsri Berikan Pengakuan

Kamis 08 Feb 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

PALEMBANG , HARIAN OKU SELATAN - Dua pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Tanjung Senai, Ogan Ilir, memberikan pengakuan di hadapan polisi.

 

Pelaku, Nopriandi alias Mok (30) dan Herli Diansyah (36), yang merupakan residivis, mengakui bahwa mereka saling kenal ketika mendekam di sel Lapas Muara Enim dalam kasus yang sama.

 

"Kenalnya waktu kami sama-sama di Lapas Muara Enim, Pak," ujar Nopriandi saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel.

 

Keduanya memiliki pengalaman sebagai residivis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, dan hal ini membuat mereka tergoda untuk kembali melakukan aksi kriminal dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

BACA JUGA:Polisi Buru Rekan 'Cinderella' Korban Overdosis di Rambutan Banyuasin

 

"Punyo niat samo-samo. Kami dari Muara Enim boncengan pakai motor Honda PCX hitam. Terus kami hunting mencari korban, sampai ke Kabupaten Ogan Ilir," tambah Nopriadi.

 

Di kawasan Tanjung Senai, pelaku bertemu dengan kedua korban yang sedang duduk-duduk di jembatan yang sepi dan gelap.

 

Nopriandi langsung menodongkan senjata rakitannya ke teman korban, Aldo Parestio (19), yang melakukan perlawanan. Herli Diansyah kemudian memukul kening Aldo dengan pistol rakitannya.

 

Pelaku berhasil merampas dan membawa kabur motor Yamaha Aerox milik Aldo. Namun, saat melarikan diri, keduanya terjatuh.

 

Aldo dan korban lain, Nazwa, mengejar pelaku. Nazwa mencoba menarik Herli, namun pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusukkan ke arah Nazwa.

 

Kedua pelaku berhasil kabur membawa motor korban. Mereka tidak mengetahui kondisi korban setelah membawanya ke RS Mahyuzahra Indralaya. Nazwa mengalami luka tusuk di punggung kiri dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Bansos Beras Distop Seminggu Jelang Pemilu

 

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

 

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya adalah residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal. Herli Diansyah sudah menjalani hukuman sebanyak tiga kali, dua di antaranya terkait kasus narkoba, dan satu kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

Nopriandi alias Mok juga diduga sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya baru bebas dari Lapas Muara Enim pada tahun 2022.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyampaikan bahwa kedua pelaku pernah ditahan di Lapas Muara Enim sebagai residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

Dalam kurun waktu empat hari, tim gabungan berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan mahasiswi Unsri.

 

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Muara Enim, dan dari tangan mereka, polisi mengamankan senjata api rakitan, sepeda motor korban, dan barang bukti lainnya. (seg)

Kategori :