Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024

Kamis 09 Jan 2025 - 09:27 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Pada hari pertama, tiga panel hakim akan memeriksa 47 perkara, termasuk sengketa Pilgub Jawa Timur yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

Peta Kemenangan Sebelum Gugatan ke MK

Sebelum gugatan ke MK, Koalisi Indonesia Maju (KIM) diperkirakan memenangi 26 dari total 37 Pilgub yang digelar. Beberapa provinsi yang dimenangkan KIM meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2024 berpotensi menang di enam provinsi, termasuk Bali, Jakarta, dan Riau.

BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Hadir di KPK untuk Pemeriksaan Kasus PAW Anggota DPR

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji 2025 Bakal Didampingi KPK

BACA JUGA:PDIP Beri Respon Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Kristiyanto

Advokat Donal Fariz menegaskan pentingnya MK menjaga kualitas pemeriksaan meskipun sengketa Pilkada termasuk kategori speedy trial yang harus selesai dalam 45 hari kerja.

“Kendali mutu sangat penting agar MK dapat menemukan fenomena kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” katanya.

Advokat Muhamad Raziv Barokah menambahkan bahwa MK perlu menegakkan hukum acara yang ada, termasuk memeriksa selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

“Jika tidak memenuhi syarat, tidak masalah jika permohonan diputus tidak diterima. Namun, jika ada persoalan substantif, pemohon harus diberi kesempatan membuktikan dalilnya,” ujarnya.

MK dijadwalkan memulai sidang perdana pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemeriksaan awal ini akan menentukan kelayakan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon dan menjadi langkah Awal untuk memastikan keadilan dalam hasil Pilkada 2024. (dst)

Kategori :