BACA JUGA:Geledah Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Buru Bukti Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA:Pengawasan Ibadah Haji 2025 Lebih Ketat, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah
Dasar Putusan MK
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional parpol kecil dan mengurangi alternatif pilihan rakyat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa ambang batas ini cenderung menguntungkan parpol besar, menutup peluang partai kecil, dan berpotensi memunculkan calon tunggal.
“Keputusan ini memberi ruang demokrasi lebih luas, menghindari polarisasi, dan membuka lebih banyak pilihan untuk rakyat,” tegasnya.
BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Evaluasi Managemen GSS
BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Bantu Bocah Lepaskan Cincin
Rekomendasi MK
MK memberikan beberapa rekomendasi revisi UU Pemilu:
Hak Setara Semua Parpol: Semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.
Larangan Dominasi Gabungan Parpol: Gabungan parpol dalam mengusulkan calon tidak boleh membatasi alternatif pilihan rakyat.
Sanksi untuk Parpol Non-Pengusul: Parpol yang tidak mengusulkan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Partisipasi Publik dalam Revisi UU: Revisi UU Pemilu harus melibatkan masukan dari parpol kecil dan masyarakat luas.
Dampak bagi Demokrasi
Dengan putusan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan lebih banyak pilihan calon pemimpin, mengurangi polarisasi politik, serta memperkuat demokrasi yang inklusif dan kompetitif. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.